Percepat Inpres 2/2021, Kemendagri dan Kemendikbudristek Lindungi PTK

KILASRIAU.com  - Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan pekerjaannya.

Kemendagri dan Kemendikbudristek bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Optimalisasi dan Evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terkait keikutsertaan pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (7/11) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumbar.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Suryanto, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek RI Ineke Indraswati, Bina Bangda Pembangunan Daerah Kemendagri Heri Supriyanto, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Wasja, dan Deputi Kepersertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin.

Dalam sambutannya, Sekretaris (Disdik) Sumbar Suryanto mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan digelarnya kegiatan Optimalisasi dan Evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sangat harus dilakukan karena mereka yang sudah berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Jadi kalau kawan-kawan (pendidik dan tenaga kependidikan) tidak punya perlindungan, tentu ini sangat miris sekali. Untuk itu melalui kegiatan ini, diharapkan semua pendidik dan tenaga kependidikan diikutsertakan dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Suryanto menyebutkan, dalam melakukan hal tersebut, pihaknya membutuhkan arahan dan koordinasi dari pemerintah pusat, daerah terkait dengan kebijakan perlindungan jaminan sosial kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Mudah-mudahan kita susun bersama dan kita sepakat antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memiliki semangat bersama dalam melindungi para guru dan tenaga kependidikan kita. Karena pendidik dan tenaga kependidikan adalah aset kita,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek RI Ineke Indraswati dalam pemaparannya menyampaikan, Kemendikbudristek memastikan pendidik dan tenaga kependidikan untuk selalu terlindungi dalam menjalankan tugas mereka.

Dijelaskan, secara umum pihaknya memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003. 
“Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Jika kita tidak meningkatkan kemampuan, motivasi, dan kesejahteraan guru, maka kita tidak bisa melakukan perubahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pasal 40 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tersebut disebutkan bahwasanya salah satu hak yang harus dipenuhi untuk pendidik dan tenaga kependidikan adalah jaminan perlindungan sosial. Jaminan perlindungan sosial tersebut diantaranya jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.

Oleh karena itu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Di dalam Inpres tersebut, Mendikbudristek mendapat instruksi dari Presiden untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik dan tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya di satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, utuk menjadi peserta aktif dalam program Jamsostek.

“Dan dalam Inpres tersebut juga diinstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk PNS maupun non PNS untuk menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Ineke menyampaikan, menindaklanjuti Inpres tersebut, Kemendibudristek telah memberikan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepersertaan Jaminan Jamsostek pada satuan pendidikan formal dan informal.

“Dalam SE ini juga mengimbau kepada kepala daerah, pimpinan badan penyelenggara, maupun kepala satuan pendidikan formal dan informal, untuk melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya sesuia dengan kewenangan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dirinya juga menekankan bahwa dengan ada Instruksi Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap intruski yang dikeluarkan oleh Presiden tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena  merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah, stake holder dan pihak – pihak terkait lainya dalam mewujudkan hal tersebu

Ia berharap dengan adanya perlindungan jaminan social bagi seluru tenaga pendidik, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi mereka dalam melaksanakan tugasnya
“Tentunya kami akan mendukung penuh langkah tersebut, dan diharapkan kedepannya perlindungan jaminan social bagi seluruh seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dapat segera terwujud”,  tutup Eko
 






Tulis Komentar