KILASRIAU.com - Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan pekerjaannya.
Kemendagri dan Kemendikbudristek bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Optimalisasi dan Evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat terkait keikutsertaan pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (7/11) di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumbar.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar Suryanto, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek RI Ineke Indraswati, Bina Bangda Pembangunan Daerah Kemendagri Heri Supriyanto, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Wasja, dan Deputi Kepersertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin.
Dalam sambutannya, Sekretaris (Disdik) Sumbar Suryanto mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan digelarnya kegiatan Optimalisasi dan Evaluasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.