Pemkab Kampar Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Sawit yang Meninggal Dunia

KILASRIAU.com - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH didampingi Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy serta Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kampar Bangkinang, Deddy Anggun Syahrial menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Masrul, pekerja perkebunan sawit Desa Siberuang, Kecamatan Koto Kampar Hulu yang meninggal dunia.

Pj Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Ia juga meminta keluarga yang sedang berduka untuk ikhlas dan sabar menerima kehendak Allah SWT.

Pemkab Kampar, sebut Hambali, telah mengikutsertakan 6.000 pekerja perkebunan sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Kampar. Dengan begitu, para pekerja sawit di Kampar terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh BPJS Ketenagakerjaan bila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

"Hak beliau memperoleh santunan BPJS Ketenagakerjaan kita berikan kepada ahli warisnya hari ini (Kamis, red). Ahli waris Bapak Masrul memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) karena telah terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai pekerja di perkebunan sawit yang telah dicover Pemkab Kampar melalui anggaran DBH Sawit Kabupaten Kampar," ujar Hambali, Kamis (25/4/2024) malam di sela-sela giat Kampar Expo 2024 di Lapangan Merdeka Bangkinang Kota.

Sementara itu, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy juga memastikan ahli waris almarhum Masrul mendapatkan haknya berupa santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sekaligus.

Almarhum menerima santunan kematian sebesar Rp42.000.000. Dengan rincian berupa santunan kematian sebesar Rp20.000.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000 dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. Seluruhnya akan dibayarkan sekaligus.

"Inikan baru simbolis, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pengajuan dari ahli waris, setelah pengajuan diserahkan lengkap kita proses, tidak lama, paling dua hari sudah cair, dan itu langsung ke rekening ahli waris. Kita tidak bayarkan tunai, kita transfer untuk memastikan nilai manfaatnya itu diterima secara utuh," kata Ruszian.






Tulis Komentar