BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Taja Sosialisasi dan Launching Program SERTAKAN

KILASRIAU.com - Upaya memperluas cakupan kepesertaan dari pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru bersama RS Awal Bros Sudirman menggelar Sosialisasi Program Jamsostek sekaligus Launching Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). 

Acara yang dipusatkan di Kantor Camat Bukit Raya itu dihadiri perwakilan pimpinan RS Awal Bros Sudirman, dr Linda dan Camat Bukit Raya, Tengku Ardi Dwisasti.

Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama SERTAKAN, yakni Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan ini, BPJAMSOSTEK ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.

"Lewat program SERTAKAN dari RS Awal Bros Sudirman, ada 500 pekerja informal di Kecamatan Bukit Raya yang terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kami juga sudah menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis saat kegiatan sosialisasi kemarin," ujar Iman, Senin (22/4/2023).

Iman menyebutkan, diluncurkannya gerakan nasional SERTAKAN adalah sebuah solusi guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini juga menjawab profil tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh pekerja di sektor informal yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 77,9 juta orang.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah program yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja atas berbagai macam risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun. Jamsostek pun juga berupaya menjamin jika terjadi risiko kehilangan pekerjaan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja," sebut Iman.

Diakui Iman, manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.

"Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua," papar Iman.

Iman menjabarkan, program JKK akan melindungi pekerja BPU mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja dan ketika perjalanan kembali lagi kerumah dengan manfaat perlindungan peserta akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan (plafon) biaya dan jumlah hari perawatan bahkan ada fasilitas tenaga medis datang ke rumah pada kasus tertentu (manfaat home care).

"Perlindungan JKM membantu ahli waris pekerja BPU dalam menghadapi musibah kematian melalui santunan uang tunai dan beasiswa. Dengan perlindungan Jamsostek ini, diharapkan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan," kata Iman.(yan)






Tulis Komentar