Banyak APK Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Inhil Turun Tertibkan
KILASRIAU.com??- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar yang ada di Taman kota dan Lapangan Gajah Mada Tembilahan serta Lokasi Pasar Pagi sebanyak 13 APK dan 15 BK, Jumat (22/2).
Ketua Bawaslu Inhil M Dong SP mengungkapkan, sebenarnya Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 /HK .03.1/Kpt/1404/KPU-KAB/IX/2018 tentang titik lokasi pemadangan Alat peraga Kampanye. Jadi, untuk peserta jika ruang yang masih tersedia boleh memasangnya tapi dengan bingkat tersendiri dan dipasang secara rapi".?
"Namun yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan Bahan Kampanye yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan yang terlihat sangat tidak beraturan sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," ujarnya.
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
- Masuk Masa Tenang Bawaslu Inhil Secara Serentak di 20 Kecamatan Lakukan Penertiban APK
Maka berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, bahwa pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota.?
"Terlebih taman merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," imbuh M Dong.
Menurut M Dong, hal ini juga telah dibahas dalam rapat koordinasi evaluasi proses kampanye oleh Bawaslu bersama KPU, Parpol, Satpol PP, Polres, Dandim, Kesbabgpol, Dishub dan Disdukcapil pada Selasa (19/2) kemarin di wisma Selvira.?
"Kemudian sebagai tindaklanjut pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu kita sudah sampaikan himbauan serta data Alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang secara nempel dipagar tanpa kerangka, agar segera dipindahkan oleh masing-masing peserta pemilu," katanya.
M Dong berharap, disisa waktu kampanye kedepan ini seluruh peserta atau calon terus melaksanakan kampanye tertib disemua metodenya agar harapan pelaksanaan pemilu berkualitas bisa didapatkan, salah satunya adalah usaha sungguh-sungguh menghindari pelanggaran, baik itu administrasi maupun Pidana pemilu.
Tulis Komentar