KILASRIAU.com??- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar yang ada di Taman kota dan Lapangan Gajah Mada Tembilahan serta Lokasi Pasar Pagi sebanyak 13 APK dan 15 BK, Jumat (22/2).
Ketua Bawaslu Inhil M Dong SP mengungkapkan, sebenarnya Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada merupakan titik pemasangan APK yang diperbolehkan berdasarkan SK KPU Inhil Nomor 70 /HK .03.1/Kpt/1404/KPU-KAB/IX/2018 tentang titik lokasi pemadangan Alat peraga Kampanye. Jadi, untuk peserta jika ruang yang masih tersedia boleh memasangnya tapi dengan bingkat tersendiri dan dipasang secara rapi".?
"Namun yang menjadi sasaran penertiban kali ini adalah APK dan Bahan Kampanye yang terpasang menempel lansung pada pagar-pagar taman dan lapangan yang terlihat sangat tidak beraturan sehingga merusak pemandangan dan melanggar estetika," ujarnya.
Maka berdasarkan hasil temuan dan kajian Bawaslu Kabupaten Inhil, hal tersebut perlu ditata dan diatur sesuai Pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU No. 23 sebagaimana direvisi 28 dan 33 tentang Kampanye, bahwa pemasangan APK harus menimbang Aspek Etika, Estetika dan keindahan tata kota.?
"Terlebih taman merupakan arena rakyat untuk berekreasi menghilangkan suntuk, maka perlu juga kita perhatikan. Selain itu kita juga menertibkan APK yang ada di lokasi Pasar Pagi yang merupakan fasilitas pemerintah," imbuh M Dong.