Pj.Bupati Inhil Buka Acara Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Permendagri No. 22 Tahun 2020
KILASRIAU.com - Penjabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia H. Muammar Gaddafi Membuka Acara Sosialisasi Kerja Sama Daerah Dan Permendagri No. 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (25/04/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula lantai 5 kantor bupati Indragiri hilir ini turut dihadiri Pejabat dilingkungan Pemkab Inhil dan undangan lainnya.
Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi visi dan misi dalam penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama agar sesuai dengan peraturan perundang - undang yang berlaku.
- Saksikan Pengukuhan Dewan Korpri Inhil, Bupati Tekankan Profesionalitas dan Integritas
- Pererat Silaturahmi, Kapolres Inhil Bersama KKSS, IPSS dan IWO Riau Sepakat Jaga Kamtibmas
- Ketua TP-PKK Inhil Hj. Katerina Susanti Herman Gencarkan Kampanye B2SA Goes To School di SMAN 1 Tempuling
- Hj. Katerina Susanti Herman Jadi Narasumber, TP-PKK Inhil Gencarkan Sosialisasi Gemarikan di Tempuling
- 80 Tahun Bea Cukai, Teguh Melindungi dan Tumbuh Menguatkan Negeri
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi kerja sama daerah berjumlah 61 orang yang berasal dari organisasi perangkat daerah kab. Inhil dan perguruan tinggi serta pihak ke 3 yang menjadi mitra Pemda kab. Inhil.
Dalam sambutannya Penjabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia H. Muammar Gaddafi mengatakan saya tentunya menyambut baik atas dilaksanakannya acara sosialisasi kerja sama daerah tahun 2024 ini dimana kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dilatar-belakangi oleh rekapitulasi MoU dan PKS dari tahun 2020 yang dievaluasi. Untuk itu saya berharap agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini dapat tercapai yakni untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara kerja sama daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan pemerintah republik indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Harapan saya kerja sama daerah hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena ada banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari kerja sama daerah.
@dony_rusli

Tulis Komentar