Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024

Sumber foto humas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir

KILASRIAU.com  - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kabupaten Indragiri Hilir, yang dilaksanakan di gedung daerah Engku Kelana Tembilahan, Pelaksanaan Rapat Pleno Tersebut berlangsung selama 3 Hari yakni dari Hari selasa hingga kamis tanggal 29 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH mengatakan bahwa sesuai surat pemberitahuan dan jadwal dari KPU Kabupaten Indragiri Hilir bahwa Hari Pertama dimulai pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 maka kita dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir beserta Tim pengawasan melakukan pengawasan secara melekat hingga pelaksanaan Pleno terbuka ini selesai.

Pada Kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menuturkan bahwa Rapat Pleno ini penting dilakukan pengawasan untuk memastikan keabsahan hasil penghitungan suara berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam rapat Pleno ini kita memastikan bahwa tidak ada terjadinya pergeseran suara yang di hasilkan dari Rapat Pleno Rekapitulasi sebelumnya yakni di Tingkat Kecamatan, Bawaslu Hadir dengan data sandingan yang kita miliki" kata Rustam.

selain Bawaslu juga menghadirkan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten indragiri Hilir untuk bersama-sama mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten sesuai jadwal yang ditentukan.

“Panwascam juga hadir karena mereka yang lebih memahami dan tahu persis hasil Rekapitulasi di tingkat Kecamatan serta kejadian khusus yang belum terselesaikan serta berpotensi berlanjut di tingkat Kabupaten,” Pungkasnya.

Proses penghitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, Bawaslu Memastikan dan berjalan dengan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta disaksikan langsung oleh saksi Paslon dan Saksi Parpol.

Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan teknis dan administratif penghitungan tersebut juga harus terpenuhi dengan baik. “Teknis pelaksanaan mesti terpenuhi sesuai dengan pedoman, disisi lain administrasi hasil penghitungan juga harus dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka tersebut diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yakni Rustam, SH Selaku Ketua dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra, SH.,MH, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rahmadian, S.Pd, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Musdalifa, SE.,M.Ak serta Kordiv. Pencegahan Humas dan Parmas, Abus Siraj, S.Pt beserta staf sekretariat.**






Tulis Komentar