Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara

Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Inhil abus Siraj, S.Pt.

KILASRIAU.com  - Pelaksanaan Pemilu 2024 Tinggal Hitungan Hari, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengeluarkan surat Himbauan yang di Tujukan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum terkait Larangan Membawa Gawai (HP) ke Bilik Suara, Surat tersebut di Terbitkan pertanggal 12 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan agar KPU Kabupaten Indragiri Hilir beserta seluruh jajarannya untuk mematuhi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, terutama memastikan agar pemilih di dalam TPS tidak membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara.

"Melalui surat ini Bawaslu Inhil menghimbau Terkait larangan Membawa Gawai dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara guna mencegah pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) huruf e yang berbunyi Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara,” ungkap Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Inhil abus Siraj, S.Pt.

Lebih Lanjut Abus Siraj Menjelaskan Hal ini dilakukan Dalam rangka mencegah terjadinya transaksi politik uang dan/atau materi lainnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Kami menghimbau kapada penyelenggara Pemilu Baik PPK, PPS dan panwascam serta PTPS untuk mengingatkan kepada KPPS supaya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di Bilik Suara agar tidak membawa handphone atau alat perekam autau alat dokumentasi lainnya ke dalam bilik suara pada saat melakukan pencoblosan, hal ini di lakukan untuk menjamin kerahasian pilihan ketika mencoblos sesuai dengan salah satu asas pemilu yakni Rahasia.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bahwa dalam melakukan pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara agar dilaksanakan secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait," Jelasnya.






Tulis Komentar