Disdukcapil Kuansing Kejar Target Nasional Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan 

https://youtu.be/fvyjgSg7Nhg

TELUK KUANTAN, KilasRiau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi menggalakkan pelaksanaan kegiatan pelayanan perekaman serta percetakan e-KTP dan Akte Kelahiran keliling di desa dalam wilayah kabupaten Kuantan Singingi.

https://youtu.be/fvyjgSg7Nhg

Dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya pelayanan perekaman dan percetakan KTP elektronik dan menindak lanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 472.11/11042/Dukcapil dalam perihal cakupan kepemilikan akta kelahiran di wilayah kabupaten Kuantan Singingi, guna mengejar target nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kuantan Singingi memberitahukan kepada masyarakat Kuantan Singingi melalui surat edaran Nomor : 470/ Disdukcapil-Sekr/109, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kuantan Singingi agar menginformasikan kepada Kepala Desa hingga pemberitahuan ini diketahui oleh warga masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi seluruhnya dan surat Nomor : 470/Disdukcapil-Sekr/..., yang ditujukan kepada Korwil Pendidikan perihal pengumpulan akta kelahiran belum online.

https://youtu.be/fvyjgSg7Nhg

Perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) Keliling kepada masyarakat hanya dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) saja sebagai persyaratannya. 
Lain halnya dengan pencetakan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Untuk pencetakan akta kelahiran, persyaratannya adalah melampirkan fotocopy surat nikah, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat kenal lahir. Sedangkan untuk pencetakan KIA, fotocopy akte kelahiran, fotocopy KK serta pasphoto anak yang bersangkutan," begitu kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, H.M. Refendi Zukman, S.Sos, ketika dikonfirmasi pewarta KilasRiau.com pada Selasa (14/09/2021) siang saat dinas di ruangan kerjanya.

Dimana, dalam hal perekaman dan pencetakan e-KTP tahap ke-2 ini, yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kata Refendi, "sudah dimulai sejak Senin (06/09/2021) lalu dan akan berakhir pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 mendatang," terang Refendi Kepala Dinas Dukcapil yang juga eks Camat Kuantan Tengah tahun 2017 lalu itu.

https://youtu.be/fvyjgSg7Nhg

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, H.M. Refendi Zukman, S.Sos juga mengatakan bahwa, hal ini bertujuan agar penduduk kabupaten Kuantan Singingi yang sudah berusia di atas 17 tahun, wajib memiliki dokumen kependudukan yaitu KTP.

"Besar harapan kami, bagi masyarakat yang umur 17 tahun keatas yang sudah wajib memiliki KTP elektronik agar memanfaatkan pelayanan keliling ini, sehingga semua masyarakat yang wajib KTP bisa memiliki KTP elektronik," begitu harapan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi H.M. Refendi Zukman, S.Sos menyampaikan.

Beliau juga menyampaikan kepada pewarta KilasRiau.com, bahwa dirinya berharap pada masyarakat supaya dalam pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP ini, agar dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), agar terhindar dari penularan dan penyebaran covid yang saat ini melanda.

https://youtu.be/fvyjgSg7Nhg

Di samping itu juga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi,  H.M. Refendi Zukman, S.Sos menegaskan, "layanan perekaman dan pencetakan e-KTP Keliling ini, guna memudahkan masyarakat yang belum memiliki KTP, tidak ada lagi alasan masyarakat kita di Kuantan Singingi untuk tidak memilikinya," begitu kata Reffendi menegaskan.

Begitu juga halnya dengan dokumen akte kelahiran. Tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh persoalan anaknya tidak diterima di salah satu sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, karena tidak mempunyai akte kelahiran. Sebab salah satu persyaratan untuk duduk di bangku persekolahan saat ini adalah akte kelahiran itu sendiri.**(https://youtu.be/fvyjgSg7Nhg)

 

 






Tulis Komentar