KPU Kuansing Sosialisasikan Peraturan KPU Terhadap Parpol, Guna Persiapan Pemilu 2024 Mendatang

https://youtu.be/5sD3P78Hemo

TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 4 tahun 2022, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kuansing, pada Jum'at (29/07/2022).

Dalam giat sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Irwan Yuhendi, ST menyampaikan pokok-pokok PKPU nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu pada 2024 mendatang.

"Sosialisasi ini sangat penting sekali untuk memberikan informasi yang luas ke masyarakat terhadap tahapan pemilu 2024," begitu kata Ketua KPU kabupaten Kuansing.

Diungkapkan Ketua KPU Kuansing, bahwa sosialisasi ini tentu mengupas tentang bagaimana proses pendaftaran dan teknis-teknis hingga bisa dan terverivikasi.


 
"Jelas, dengan sosialisasi ini kita memberikan informasi ke parpol tentang proses, teknis pendaftaran parpol, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta informasi-informasi yang berkaitan dengan Pemilu nanti," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengungkapkan.

Dimana, diketahui bahwa perwkilan Partai Politik (Parpol) yang hadir dalam giat sosialisasi ini tidak semuanya dari Parpol lama, namun juga terlihat hadir perwakilan dari Parpol baru yang akan berlaga di perhelatan politik 2024 mendatang.

Terlihat hadir perwakilan dari Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar,  Partai PKS, Partai Nasdem dan Partai PAN, serta Partai Buruh, yang terbilang baru.

Di kesempatan yang sama, Ahdanan Saleh, MPd selaku divisi teknis KPU Kabupaten Kuansing mengatakan bahwa, untuk pendaftaran Parpol, semua terpusat pada KPU RI, dengan menerapkan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Partai politik sudah diberikan bimtek oleh KPU RI terkait PKPU nomor 4 tahun 2022, dan harapannya Parpol itu sudah memberikan Bimtek ke seluruh jajarannya," begitu kata Ahdanan.

Dalam giat itu juga, Wigati Iswandhiari, ST.,MM selaku divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) mengungkapkan bahwa, hanya sedikit perbedaan PKPU nomor 3 tahun 2022 dengan PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Untuk tahapan-tahapan Pemilu 2024 tidak ada perbedaan, kalau melihat di PKPU nomor 3 tahun 2022, tahapan itu memang yang diatur hanya tahapan-tahapan yang besar," begitu kata Wigati Iswandhiari mengungkapkan.(*)

 






Tulis Komentar