Bawaslu Di Riau Bongkar APK Caleg di Billboard Berbayar
KILASRIAU.com - Bawaslu Provinsi Riau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang selama ini banyak terpampang di berbagai ruas jalan tidak sesuai aturan. Pembersihan ini difokuskan pada APK yang terpasang di billboard berbayar.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia pembersihan APK di berbagai titik di Pekanbaru. Ada puluhan yang berhasil dibongkar.
"Kemarin saat razia pertama ada belasan APK yang kita tertibkan di jalan raya di Pekanbaru. Pada Selasa ada sekitar 30 APK yang kita turunkan," kata Rusidi.
Namun Rusidi mengaku masih kesulitan menertibkan APK Caleg di seluruh titik di Pekanbaru. Untuk itu ia terus turun untuk menurunkan APK yang melanggar aturan.
"Kita akan razia yang di Jalan Tuanku Tambusai," sebutnya.
- Maju di Pilkada 2024, KH. Fardian Ripai Hidayatullah Mohon Do'a Restu ke DPD PKS Inhil
- Syukuran DPD PAN Tebo dan Jajarannya
- Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Jemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya
- Mantap, Parisman-Agung Jadi Paslon di Pilwako Pekanbaru
- Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Rusidi juga meminta agar Caleg yang sudah dicopot APK-nya untuk tidak memasang kembali. Caleg diingatkan agar mematuhi setiap aturan yang berlaku, termasuk untuk tidak memasang APK di tempat yang berbayar.
Tulis Komentar