Majelis Hakim PN Tebo Jatuhkan Vonis Beda Terhadap Dua Senior Pembunuh AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang
KILASRIAU.com - Kilasriau.com - Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap RD diringankan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.
- Warga Minta Penegak Hukum Segera Menyita Surat Tanah Atas Nama WNA Sebagai Barang Bukti
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, pada Kamis (25/4/2024).
"Kedua, menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.
Kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan.
"Kita masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari ya," katanya.
Sementara itu, Orde Prianata mewakili Tim Pengacara Hotman 911 yang turut mengawal korban, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis hakim.
Menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan karena jika dibandingkan dengan nyawa korban yang hilang.
"Kami mengucapkan turut berdukacita atas realita hukum hari ini. Putusan ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan tim," ujarnya.

Tulis Komentar