PPTK hentikan Pengerjaan semenisasi Jalan Tanpa Penjelasan, Pihak Pelaksana Menjelaskan Pengerjaan Sesuai Bestek
Tualang, KILASRIAU.com - Proyek Peningkatan Jalan Sukamaju 4 RW 02 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak merupakan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau Praksi PKS Markarius Anwar melalui usulan dari masyarakat sekaligus kader PKS Irman Afgani,S.Pd saat Reses di Kelurahan Perawang pada tahun 2023 untuk realisasi 2024, Minggu (05/05/2024).
Terlihat dari plang (papan informasi) proyek, pekerjaan itu merupakan pembangunan/peningkatan jalan semenisasi lingkungan pemukiman melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun sebagai Kontraktor Pelaksana CV.Putra Perdana Abadi dan Konsultan Pengawas CV.Trada Consultan dengan masa pelaksanaan enam puluh (60) hari kalender.
Saat tengah dilakukannya semenisasi, Sabtu (04/05/2024). Pengerjaan jalan yang menggunakan adukan pengecoran dari ready mix K225 itu, sempat dihentikan oleh seseorang bernama Wahyu yang kabarnya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Peningkatan Jalan Sukamaju 4 Kelurahan Perawang.
Saat ditanya mengapa semenisasi itu dihentikan, Wahyu tidak memberikan keterangan secara jelas.
"Tanya sama pelaksana," kata Wahyu kepada awak media sembari berjalan menuju kedalam mobilnya.
Sementara itu selaku pengawas pekerjaan, Putra menyampaikan melalui via whatsapp bahwa, dihentikannya sementara pengerjaan semenisasi disebabkan karena anggotanya belum berada dilokasi dan ada miskomunikasi.
"Tadi dihentikan karena anggota kita dilapangan belum sampai, itu aja, cuma kita cek sudah aman semua. Ada miskomunikasi, sebelumnya ada pengawas tapi pengawasnya itu dari perusahaan lain, saya tidak diberi tau, saya bilang kita stop dulu, kita hitung lagi, ternyata anggota saya cek turun benar tidak ada kesalahan," terang Putra saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, dalam kontrak lebar jalan yang disemenisasi memiliki lebar 4 meter dan dihitung berdasarkan luasan.
"Kalau lebar 4 meter, cuma kondisi dilapangan menyesuaikan, karena kondisi dilapangan wajib 2,5 meter, itukan jalan perumahan. Jadi nanti misalkan panjang dikontrak itu anggap 100 meter dengan lebar 4 meter, jika lebarnya diperkecil jadi 2,5 meter, maka panjang itu bertambah, yang awalnya 100 menjadi 130 meter atau 150 meter, contohnya begitu," tambah Putra.
Afrizal selaku kontraktor pelaksana diwaktu yang berbeda saat ditemui dilapangan menjelaskan bahwa, Pengerjaan semenisasi tersebut sudah sesuai Bestek.
"Pengerjaan semenisasi ini kami kerjakan sudah sesuai bestek, tanpa mengurangi apa yang sudah tertera dikontrak kerja, semoga dengan pembangunan jalan ini bisa membawa manfaat baik untuk masyarakat," ungkap Afrizal.
Irman Afgani,S.Pd selaku pengawas yang diamanahkan oleh Markurius Anwar dan juga mantan RW 02 Kelurahan Perawang, mengucapkan terimakasi kepada awak media karna telah melakukan kontrol sosial terhadap pengerjaan semenisasi ini.
"Saya ucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang sudah melakukan kontrol sosial, ini sangat membantu kami dari segi pengawasan agar pihak Pelaksana mengerjakan sesuai dengan spesifikasinya (sesuai bestek), dan dengan penuh semangat saya ikut serta dalam kegiatan pengecoran sebagai bentuk apresiasi, karena terealisasinya aspirasi kami ," ucap mantan Caleg DPRD Kabupaten Siak itu.
Tak lupa Irman juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Markurius Anwar yang sudah mendengarkan serta merealisasikan pembangunan ditempatnya.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Bapak Markurius yang telah mendengar keluhan/aspirasi dari masyarakat khususnya masyarakat Jalan Sukamaju 4, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak,"tutup mantan RW 02 Kelurahan Perawang itu.
Tulis Komentar