Pengalihan Penahanan Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Keberatan

KILASRIAU.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan tiga dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau eksepsi.

Hakim menyatakan, persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan tetap dilanjutkan dengan meminta keterangan para saksi.

"Menolak secara keseluruhan nota keberatan penasehat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi," ujar hakim ketua Saut Maruli Pasaribu, didampingi hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dalam putusan sela, Rabu (16/1/2019).
 
Hakim dalam menyatakan, dakwaan JPU terhadap terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrizal sudah cermat, jelas dan lengkap. Dakwaan dinilai sudah sesuai dengan syarat formil dan materil.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota terhadap terdakwa. "Terdakwa banyak-banyak berdoalah ya," ucap Saut.

Saut juga mengingatkan agar para terdakwa maupun kerabat tidak percaya dengan orang yang menjanjikan bisa mengurus proses pengalihan penahanan. "Abaikan pihak-pihak yang mencatut nama hakim," pesannya.

Selain ketiga dokter, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa  Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis. Hakim hanya mengabulkan permohonan izin berobat untuk terdakwa Yuni, selama satu hari.

Perbuatan para terdakwa terjadi  pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad. 

Dalam pembelian itu, pesanan  dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti, selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui pencairan, Bagian Keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen. Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah. 

CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Atas perbuatannya kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Tulis Komentar