Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
KILASRIAU.com, KUANTAN SINGINGI - Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Pada hari Rabu (17/4/2024), Kejadian ini bermula pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di perkebunan Blok I Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu (KTPRB) Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Pelapor atas kejadian ini adalah seorang bernama LB (35), dengan saksi TH (40) dan RB (28). Pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian adalah seorang pria bernama TB (33). Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan ke 4 KUHP.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, “Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor menerima informasi dari saksi tentang adanya pencurian buah kelapa sawit di perkebunan tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi, pelapor dan saksi pergi ke lokasi kejadian dan menemukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan di tepi jalan sebanyak 240 tandan (sekitar 2,4 ton). Pelaku, TB (33), mengakui perbuatannya setelah dipanggil ke lokasi kejadian,” ungkapnya.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
“Pelapor dan saksi juga melaporkan bahwa buah kelapa sawit yang sebelumnya masih berada di tempat kejadian telah hilang dan diduga telah dibawa oleh pelaku. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5.000.000,-.,”
“Menindaklanjuti laporan pengaduan, pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, sekitar pukul 13.50 WIB, Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap pelaku TB (33) dengan bantuan dari BKO Polres Kuansing dan security perkebunan kelapa sawit. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau egrek dan 1 buah senter,”
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Polsek Kuantan Mudik juga telah mengambil langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Muslim.

Tulis Komentar