Polda Riau Buru Tersangka Korupsi Pipa Transmisi Inhil

PEKANBARU, KILASRIAU.com - Setelah sebelumnya Kepolisian Daerah Riau menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan Inhil, kini Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus upayakan pelacakan terhadap keberadaan HA. HA merupakan salah satu tersangka yang sempat mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (23/10/18) menjelaskan proses penjemputan paksa terhadap HA hingga saat ini tengah dilakukan. Namun, keberadaannya masih belum diketahui. 

"Proses penjemputan tersangka dugaan Tipikor pipa transmisi Inhil (Indragiri Hilir) inisial HA sedang dilakukan. Namun sampai saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya," terangnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan HA saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "HA sudah ditetapkan sebagai DPO dan anggota kita masih terus melakukan pencarian," katanya. 

Dirincikannya, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa HA tengah berada di kota Medan. Namun saat dilakukan penelusuran HA tak kunjung ditemukan di kota tersebut. Bahkan saat ini, Polda Riau juga berkoordinasi dengan Polda Sumut guna mencari keberadaan HA yang terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp1 miliar tersebut. 

Sementara, sebelumnya Polda Riau telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Inhil tersebut pada Jum'at (19/10/18) kemarin. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SS, EM dan Sy. 

Penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghidari penghilangan alat bukti oleh pelaku. Serta juga sebagai antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri. 

"Kita melakukan penahanan untuk pengamanan yang bersangkutan sampai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Gidion. 

Diketahui tersangka dalam perkara ini juga menduduki jabatan yang cukup strategis. Misalnya SS merupakan Direktur PT PR yang merupakan pihak rekanan dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedanfkan Sy adalah konsultan pengawas.






Tulis Komentar