Polisi Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Turap

Kilasriau.com, - Polisi menetapkan satu tersangka berinisial I dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara (Kaltara). Tersangka I merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen pembangunan turap tersebut.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara, penanganan kasus didasari oleh laporan polisi LP/31/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 terkait dengan tindak pidana korupsi pada pembangunan turap atau sheet pile di dua lokasi yaitu Kecamatan Sesaya dan Kecamatan Sesaya Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tanah Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010/2015 yang dilakukan oleh tersangka I selaku pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Nurul mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus tersebut. Di antaranya pemeriksaan sejumlah ahli, penggeledahan di lima lokasi, hingga pemeriksaan 82 orang saksi.

"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di lima lokasi, pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang dan pemeriksaan ahli terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air dan ahli kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dia mengatakan atas perbuatan tersangka I, negara mengalami kerugian mencapai Rp 95,6 miliar. Hal itu diperoleh berdasarkan kesimpulan pemeriksaan ahli konstruksi.


"Diketahui dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi disimpulkan bahwa pembangunan turap atau sheet pile mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolab atau sleeding sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 95,6 miliar," tutur Nurul.

Nurul mengatakan pembangunan turap itu seharusnya dilakukan oleh pemenang lelang yaitu PT WL dan PT DPM. Namun, pembangunan turap itu justru dilakukan oleh kontraktor lain.

"Tersangka I sebagai pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen secara sengaja tidak melakukan pengendalian terhadap kontrak pembanguann turap atau sheet pile di kedua lokasi, pekerjaan turap dimenangkan oleh PT WL dn PT DPM dan secara kontraktual pembangunan seharusnya dikerjakan oleh pemenang lelang," ujar Nurul.

Dia menerangkan tersangka I dinilai telah sengaja membiarkan pembangunan turap itu dilakukan bukan oleh pemenang lelang. I dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan dalam hal ini tersangka tidak melakukan teguran terhadap kontraktor pelaksana atau melakukan pemutusan kontrak," kata Nurul.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka I disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan penyidik telah melimpahkan tahap II berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Selasa (22/12/2022).

"Kemudian terhadap tersangka I telah dilakukan penahanan tersangka di rutan Bareskrim Polri dan pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022 penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka I, dan barang bukti dokumen terkait pengadaan barang atau jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah Rp 2.681.670.000 kepada JPU Kejagung yang berlokasi di Kejaksaan Tinggi Samarinda, Kalimantan timur," ujarnya.






Tulis Komentar