Pinjam Motor Teman di Warnet, Dua Pemuda Tanggung Jambret Ibu-ibu

KILASRIAU.com - Jajaran Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau berhasil menangkap dua orang pelaku jambret yang terjadi pada Kamis (10/1/2019) sore. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Imam Munandar, tepatnya di depan Swalayan Fajar, Kecamatan Tangkerang Utara, Bukitraya.

Disampaikan Kapolsek Bukitraya melalui Kanit Reskrim, Iptu Aspikar, bahwa sore itu ditangkap dua pelaku curas bernama TM (18) dan JG (19). Penangkapan ini berawal dari informasi soal kasus jambret di Imam Munandar. 

"Saat sampai di lokasi dua tersangka sudah berhasil dibantu oleh warga sekitar," kata Aspikar pada Selasa (15/1/2019).

Aspikar mengatakan bahwa modus operasi yang dilakukan oleh tersangka yakni mengincar wanita yang menggunakan handphone saat berkendara sepeda motor. Termasuk juga yang meletakkan handphone di tempat yang tidak terlindungi. 

"Mereka memang spesial jambret. Ini sudah enam kali melakukan aksi tersebut," katanya.

Dari keterangan tersangka, aksi ini dilakukan sore itu saat keduanya hendak membeli makanan dan rokok untuk dibawa ke warnet Jalan Lumba-lumba. Saat itu keduanya meminjam motor temannya dan pergi ke Jalan Imam Munandar. Setibanya di depan swalayan, mereka pun melihat ada pengendara motor yang lengah. Dengan cepat, keduanya pun merampas handphone tersebut dari tangan korban.

"Saat itu korban langsung berteriak jambret. Karena pelaku ngebut akhirnya ia menabrak mobil Honda Jazz di depan SPBU Imam Munandar," terang Aspikar.

Setelah keduanya terjatuh, warga pun mengejar pelaku yang mencoba kabur. Salah satu di antaranya sempat bersembunyi di toilet SPBU. Namun security SPBU dan warga sekitar berhasil menangkpanya dan diserahkan ke Polsek Bukitraya.

Aspikar mengatakan bahwa hp yang mereka ambil tersebut biasanya dijual secara online. Setelah itu uang yang mereka terima digunakan untuk bermain judi online di warnet.

"Keduanya saat ini terancam hukuman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara," pungkas Aspikar.






Tulis Komentar