Polres Kuansing Gelar Pers Release Terkait Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Satreskrim Kuansing Bekuk Kriminalis, Terkait Pembunuhan Sadis Yang Dipicu Dendam Pribadi

https://youtu.be/EsTV-Vj5w-Q

TELUK KUANTAN, KILASRIAU.COM
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) gelar Pers Release terkait pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tgl 31 Mei 2021, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kuansing pada Selasa (08/06/2021) siang.

Klik link dan tonton videonya https://youtu.be/EsTV-Vj5w-Q

Pelaku kekerasan ini seorang laki-laki berisinial BN (27) dan seorang perempuan berinisial DL (27), kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

“Akibat kekerasan mereka tersebut, korban mengalami patah tulang hidung. 
Sementara korban lainnya meninggal dunia," ujar Kapolres.

Sementara yang menjadi korban kebrutalan mereka adalah anak di bawah umur. Yang diketahui kedua korban adalah keponakannya sendiri, yaitu ML (13) perempuan yang meninggal dunia dan AL (11) perempuan yang mengalami luka berat patah tulang hidung, keduanya akibat dari kekerasan para pelaku, ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, S.H dan Kasubbag Humas AKP Tapip Usman, S.H pada kegiatan Pers Release dengan sejumlah awak media.

Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan ini dilakukannya karena merasa dendam terhadap perbuatan ayah korban yang pada awal tahun 2019 lalu telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya yang tinggal di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kata Kapolres Kuantan Singingi dalam Pers Release.

Kapolres menjelaskan bahwa, "dalam hal ini terhadap kedua pelaku, dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun. Namun dikarenakan perbuatan kekerasan telah berlangsung sejak lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dunia, yakni ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat, yakni AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP," demikian kata Kapolres Menjelaskan.**






Tulis Komentar