TELUK KUANTAN, KILASRIAU.COM -
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) gelar Pers Release terkait pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/96/V/2021/Riau/SPKT/Res Kuansing tgl 31 Mei 2021, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kuansing pada Selasa (08/06/2021) siang.
Klik link dan tonton videonya https://youtu.be/EsTV-Vj5w-Q
Pelaku kekerasan ini seorang laki-laki berisinial BN (27) dan seorang perempuan berinisial DL (27), kedua pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Akibat kekerasan mereka tersebut, korban mengalami patah tulang hidung.
Sementara korban lainnya meninggal dunia," ujar Kapolres.