Satu Terduga Pelaku Pencurian Kabel di PT IKPP Diringkus Polsek Tualang, Dua Rekannya Masih Diburu

Siak, KilasRiau.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam peristiwa tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian polisi.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom mengatakan, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 19.10 WIB di area Chemical Product 13 PT IKPP Perawang. Barang yang diambil berupa tiga gulung kabel tembaga berlapis kulit warna hitam dengan total panjang sekitar 32 meter.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial EB (38). Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kabel bersama dua rekannya yang saat ini masih kami cari,” ujar Iptu Alan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut keterangan polisi, dugaan tindak pidana itu pertama kali diketahui oleh karyawan di area pabrik yang melihat seseorang berlari dengan gerak-gerik mencurigakan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor yang bersama petugas keamanan melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kabel telah dalam kondisi terpotong.
Tim keamanan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria bersembunyi di tumpukan barang bekas pembongkaran area RC2. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa, tiga gulung kabel tembaga sepanjang kurang lebih 32 meter, satu tang potong berwarna hitam, satu obeng tespen warna putih, satu karung plastik warna putih, dan satu tas pinggang warna hijau.
Akibat peristiwa itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp4,23 juta. Terduga pelaku E.B diketahui merupakan warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan bekerja sebagai kontraktor di salah satu perusahaan rekanan PT IKPP.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus dan berupaya mencari dua orang lainnya yang diduga turut terlibat. Semua proses kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Alan.
Polsek Tualang saat ini masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tulis Komentar