Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

KILASRIAU.com – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, jajaran Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu.
Dua pelaku berinisial R alias B (42) dan DA alias D (32) berhasil diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam.
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.
- Viral Penangkapan Diduga Kasus Narkoba di Jalan Batang Tuaka, Polisi Lepas Tembakan Peringatan
- Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Sita 14.100 Batang Rokok Ilegal
- Istri Korban Ungkapkan Kekecewaan atas Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Pembunuhan
- Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Gelar Operasi Rokok Ilegal
- Polres Inhil Terbitkan DPO Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Lahan di Desa Semambu Kuning
Korban diketahui bernama Muhammad Junaidi alias Juned (16), seorang pelajar.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat kejadian Juned bersama empat temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di Jalan Ahmad Yani. Ketika melewati sekelompok orang, dua pelaku merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban dengan sepeda motor.
Setibanya di depan Masjid Darussalam, para pelaku menuduh korban tengah mengintai mereka.
“Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma. Bahkan, salah satu teman korban bernama Riko juga sempat dipukul dan ditendang saat mencoba melerai,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku D ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX merah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku B juga berhasil diamankan di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.
“Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan HEMDEV juga turut diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tegas Kapolsek.
Tulis Komentar