IDM Difokuskan Pada Upaya Penguatan Otonomi Desa Melalui Pemberdayaan Masyarakat

TELUK KUANTAN - Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah telah mendapat evaluasi tingkat perkembangan desa dari 20 desa yang ada di kecamatan Kuantan Tengah, yang dinamakan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa.
Foto: Net
- Desa Mekarsari Gelar Maulid Nabi dan Sosialisasi Terkait Data Pemilih Pemilu Serentak 2024
- Desa Kampung Baru Berhasil Menjuarai Open Turnamen Sepak Bola di Desa Concong Tengah
- Tumbuhkan Rasa Persatuan dan Sportifitas, KKN UNISI 2023 Sukses Adakan Pertandingan Badminton Desa Benteng Barat
- Tingkatkan Perkembangan Desa, Pemdes Tagagiri Tama Jaya Selenggarakan MD-RKPDes 2024
- Optimalkan Program Kerja, Pemdes Wonosari Gelar MD-RKPDesa 2024
Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto, S.STP mengatakan, setiap tahunnya IDM selalu dievaluasi oleh Kementrian Desa. Dimana, dikatakan Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, S.STP, dalam hal ini ada 5 tingkatan desa yang berdasarkan pengukurannya. Yakni, Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, dan Desa Maju serta Desa Mandiri.
"Dari 20 desa yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, untuk tahun 2021, ada 10 desa yang dikategorikan sebagai desa berkembang, dan 10 desa lainnya dikategorikan sebagai desa maju. Sedangkan untuk tahun 2022, kecamatan Kuantan Tengah mendapat peningkatan IDN dengan 6 desa dikategorikan mandiri, dan 13 desa dikategorikan sabagai desa maju, dan sementara terdapat 1 desa yang dikategorikan sebagai desa berkembang," begitu kata Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, S.STP membeberkan, pada Senin (20/06/2022) siang saat ditemui di ruang kerjanya.
Foto: Net
Camat juga mengatakan, terhadap status desa di kecamatan, setiap tahunnya diberi penilaian oleh Kementerian Desa. Dimana, pada tahun 2022, kecamatan Kuantan Tengah mengalami peningkatan IDM dari 3 variabel yang ditetapkan sebagai acuan penilaian dari Kementrian Desa tersebut.
"Ada 3 variabel penilaian dari kementerian desa, yaitu dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Lingkungan, dan Indeks Ketahanan Ekonomi," kata Camat menerangkan.
Ditambahkan Camat Agus Iswanto, bahwa di wilayah kecamatan Kuantan Tengah terdapat satu desa yang berstatus desa berkembang. Menurutnya, hal itu dikarenakan terkendala oleh sarana dan prasarana desa tersebut. Diketahui bahwa desa yang dikategorikan desa berkembang tersebut adalah desa Titian Modang, desa ini belum mempunyai Kantor Desa.
"Titian Modang ini berstatus Desa Berkembang, karena belum memiliki Kantor Desa. Sementara waktu, sekarang kantornya menyewa di rumah masyarakat, sedangkan penilaiannya sangat tinggi terhadap sarana dan prasarana," kata camat Agus Iswanto menjelaskan.
Dikatakan camat lagi, bahwa ada tiga desa yang belum representatif, artinya kantor desa memanfaatkan sarana dan prasarana umum dan fasilitas yang ada. Dalam artian, kantornya belum ideal.
Lanjut camat mengatakan, ada satu desa yang memang belum mempunyai kantor sama sekali. Pemerintah kecamatan sudah menyampaikan terkait hal itu kepada Pemerintah Kabupaten pada waktu musrenbang kemarin.
"Alhamdulillah, pada musrenbang kemarin kita sudah mengajukan ke Pemerintah Kabupaten terkait desa yang belum memiliki kantor. Semoga saja pada tahun 2023 nanti dapat direalisasikan," kata camat berharap.
"Kita juga dari Pemerintah Kecamatan sudah sepakat untuk prioritaskan usulan kantor desa ini," demikian kata Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, S.STP mengungkapkan.
Di tempat terpisah, Kasi PMD kecamatan Kuantan Tengah, Syafrial, SE mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran dan evaluasi oleh Kementerian Desa beberapa waktu lalu, IDM tahun 2022 kecamatan Kuantan Tengah menunjukkan adanya peningkatan.
Jadi, dari 10 desa yang dikategorikan sebagai desa maju di tahun 2021, menjadi 6 desa mandiri di tahun 2022, begitu juga jumlah desa dengan status berkembang menjadi 13 desa maju dari sebelumnya 10 desa.
"Berdasarkan hal tersebut, status kecamatan Kuantan Tengah pada IDM 2022 secara nasional juga berubah menjadi maju, yang sebelumnya hanya berkembang pada 2021," kata Syafrial, pada Senin (20/06/2022) siang di Teluk Kuantan.
Disampaikan Syafrial, tujuan penyusunan IDM adalah menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa, serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Sehingga IDM difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.
"Untuk itu, pemberdayaan masyarakat desa lah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas," kata Syafrial.
Syafrial juga mengungkapkan bahwa, "hal tersebut adalah peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan atau sebagai peningkatan kapasitas dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri,” ungkap Syafrial selaku Kasi PMD di Kecamatan.
Menurut Syafrial, "IDM ini dikembangkan dalam rangka memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan, yaitu bagaimana mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri," demikian kata kasi PMD kecamatan Kuantan Tengah, Syafrial, SE menyampaikan.**
Tulis Komentar