Kasus Dugaan Korupsi BPR Dana Amanah Pelalawan Dinyatakan P21

Ilustrasi.int

PELALAWAN, KILASRIAU.com - Polres Pelalawan melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) BPR Dana Amanah Pelalawan yang dilakukan tellernya, ke Kejari, Kamis (11/10/2018).

Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pelalawan dengan membawa tersangka bernama Nadya Ayu Puspita ke kantor kejaksaan. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas-berkas pendukung.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SH SIk mengatakan, pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21). 

"Jadi kegiatan kami yaitu menindaklanjuti status P21 itu dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus BPR Dana Amanah," kata Teddy Ardian.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, tersangka Nadya Puspita diduga melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2014 sampai dengan 2016.

"Aksi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol duit nasabah. Selama kurun dua tahun ia berhasil mengorup uang senilai Rp 444 juta," tandas Teddy.






Tulis Komentar