Waduh! Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara
KILASRIAU.com - Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.
Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
- PW Hima Persis Riau: Usir Musim Mas Dari Riau
- Kapolres Inhil Bantu Hewan Qurban, APPSI Inhil: Ini adalah bentuk Komitmen Polri Menjaga Kamtibmas Bersama Pedagang
- Kinerja Ekspor Produk Kelapa Sawit Aceh: Peluang Pengembangan Nilai Tambah dan Kontribusi Ekonomi Daerah
- Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson
- Camat Tembilahan Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Cegah Kebakaran, Bantu Petugas Buka Akses dan Tunjukkan Sumber Air Saat Terjadi Kebakaran
Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh
Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut,
Terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.
Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.(Edi Enjoy)

Tulis Komentar