Tiga ASN Tersangka Korupsi Drainase, BKD Riau: Kami Belum Dapat Laporan

Ilustrasi.int

PEKAN BARU, KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesae Rp2.523.979.195.

Kelima tersangka adalah SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama dan IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS selaku Ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan melalui Kepala Bidang Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Pegawai, Trimo Setiono saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mendapat laporan dari pihak Kejaksaan.

"Sampai saat ini kami belum terima laporan terkait itu. Tapi itu tidak masalah karena belum ditahan, dan yang bersangkutan masih bisa bekerja seperti biasa," katanya.

Namun, lanjut Trimo, ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan akan ditahan, maka pihaknya akan mendapat surat pemberitahuan penahanan dari Kejaksaan.

"Surat itu sebagai dasar kita memproses yang bersangkutan untuk pemberhentian sementara. Ketika proses itu jalan selama 60 hari, maka haknya (gaji) akan dipotong 50 persen dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan," tandasnya.






Tulis Komentar