Kemenkueu: Pencairan Dana Kelurahan Hingga Mei 2019 Belum Optimal

KILASRIAU.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkueu) mengatakan realisasi pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan masih belum optimal hingga Mei 2019. Realisasinya baru mencapai Rp1,46 triliun atau 48,7 persen dari pagu anggaran Rp3 triliun. 

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, 50 persen dari pagu anggaran dana kelurahan sudah harus cair paling lambat Mei lalu. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan masalah penyaluran dana desa ini masih berkutat di hal yang sama seperti periode sebelumnya, yakni persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemerintah daerah. 

"Ini kami harapkan tetap bisa kami lakukan secara konsisten," tutur dia. 
Menurut aturan tersebut, pemda baru bisa menggunakan dana kelurahan setelah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memasukkan distribusi dan penggunaan dana kelurahan. Selain itu, pemda juga harus melampirkan surat pernyataan telah menganggarkan dana kelurahan pada perda mengenai APBD 2019 atau perubahan penjabaran APBD 2019. 

"Jadi memang ini ada pre-requisite dari pemda yang belum selesai, sehingga dana kelurahan ini tidak bisa tersalurkan," jelas Asteran, Jumat (21/6). 

Menurut dia, sejauh ini masih ada tujuh kota yang belum menerima dana desa tahap I. Ia berharap, sisa daerah ini bisa segera menuntaskan urusan administrasinya. 


Sebagai informasi, dana kelurahan masuk ke dalam komponen DAU yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp417,87 triliun di APBN 2019. Hingga Mei 2019, realisasi DAU sudah mencapai Rp208,9 triliun atau 50 persen dari pagu anggarannya.






Tulis Komentar