Dua Kurir 8 Kg Narkoba Jenis Sabu Terancam Hukuman Mati

KILASRIAU.com - Ditres Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Sabu sebanyak 8 kg yang dibawa dua orang laki-laki sebagai tersangka, MZ (23) dan PS (26) berhasil diamankan pada penangkapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari informasi akan ada masuknya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia. Barang tersebut masuk dari Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru.

"Tim kita mengamankan 8 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan bertuliskan aksara Cina. Barang ini masuk dari Malaysia," ungkap Haryono pada Kamis (21/9/2019).

Tim gabungan Polda Riau membutuhkan waktu sepekan untuk mengungkap jaringan ini. Setelah berhasil melakukan pemetaan dan pengintaian, pada 18 Februari 2019 tim berhasil menangkap kurir bersama barang bukti di jalan sebelum Jembatan Siak dari Sei Pakning.

"Barang haram ini masuk lewat Desa Pambang, Kecamatan Bantan Bengkalis. Lalu melewati Selatbaru menuju Pakning," kata Haryono.

Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti sabu-sabu tersimpan dalam dua tas ransel. Sabu-sabu itu disimpan pada bagian belakang mobil.

"Pengakuan mereka sabu ini akan dibawa ke Pekanbaru. Namun mereka masih menunggu arahan lebih lanjut yang mereka sendiri tidak kenal. Hanya berhubungan via telefon," ujar Haryono.

Saat ini, dua orang tersangka beserta barang bukti ini tengah ditahan di Mapolda Riau. Polda masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan dua orang tersangka, keduanya dijerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hingga hukuman mati.






Tulis Komentar