Presiden Jokowi Mencabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
KILASRIAU.com - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
- Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
- Unit Rumah Dilahap Si Jago Merah, Dokumen dan Barang Berharga Ludes Terbakar
- Pj Sekda Inhil Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H di Masjid Al-Huda Tembilahan
- Dipimipin Kabag Ops Polres Inhil, Korban Laka Speedboat Berhasil Ditemukan
- Seorang Pemuda di Kecamatan GAS Diterkam Buaya
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.
Tulis Komentar