Pekanbaru Bisa Raup Rp12 Miliar dari Sampah

KILASRIAU.com — Untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menjalin kerjasama dengan Ketua RW yang ada di Pekanbaru.

“Selama ini, PAD dari sektor retribusi sampah hanya sebesar Rp3 Miliar pertahun. Jika nantinya seluruh RW di Pekanbaru tersebut dapat bekerjasama, maka PAD dimungkinkan akan bisa naik hingga Rp12 Miliar pertahun,” kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (14/1/2019).

Kata Zulfikri, PAD Retribusi sampah masih bisa terus ditingkatkan. Pasalnya, Rp12 Miliar itu jika dihitung retribusi sampah terendah yakni Rp5 ribu. Jika diatas Rp5 ribu, maka PAD nya akan meningkat lagi. 

“Sesuai dengan ketetapan ada tiga jenis jumlah pungutan retribusi sampah di Pekanbaru. Jenis retribusi sampah di Pekanbaru ini ada tiga, yakni Rp5 ribu, Rp7 ribu dan Rp10 ribu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus, akan memberlakukan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pembayaran retribusi sampah di masyarakat.

Karena saat ini, pemerintah kota Pekanbaru sudah mengkerjasamakan terkait retribusi sampah ini melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Yang berhak melakukan pemungutan retribusi sampah adalah petugas yang telah ditetapkan atau menjadi mitra DLHK, bukan yang lain atau sistem kelompok.

Kalau ada yang lain dari itu, maka jelas itu pungli dan akan saya koordinasikan dengan tim saber pungli untuk bisa memprosesnya,” pungkasnya.






Tulis Komentar