Hasil Pajak Rokok, Provinsi Riau Terima DAU Sebesar Rp. 358 Milyar
KILASRIAU.COM - Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) telah mengeluarkan surat keputusan nomor KEP-47/PK/2018 tentang proporsi dan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masimg provinsi tahun anggaran 2019, yang ditetapkan melalui surat keputusan tertanggal (23/12/2018).
Dengan diterbitkannya surat keputusan DJPK, sebagaimana diketahui sumber anggaran tersebut berasal dari "Dana Alokasi Umum" (DAU) tahun anggaran 2019 terhadap pusat ke daerah.
Diketahui proporsi anggaran transfer pusat ke daerah (DAU) sesuai dengan daftar terlampir disurat keputusan DJPK bahawa besaran yang diterima "Provinsi Riau" dari hasil pajak rokok sebesar Rp. 358 Milyar dan itu tentu nanti akan di sederhanakan berapa sebaran porsi anggaran di setiap daerah kabupaten/kota.
- Dekat dengan Masyarakat, Open Base Lanud Raden Sadjad Natuna di Sambut Meriah
- Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024
- Pj.Bupati Inhil Lakukan Launching Kegiatan Optimalisasi Lahan Kodim 0314/Inhil 2024
- Tim Media Kembali Datangi Ruang Sekwan Tanyakan SPPD DPRD Tebo Dugaan Fiktif
- Tingkatan Pelayanan ke Masyarakat, Dukcapil Inhil Resmi Ubah Jam Pelayanan
Berikut daftar proporsi estimasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima masing-masing provinsi tahun anggaran 2019.
Download link: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/12/SKMBT_363-D18120408010.pdf
Tulis Komentar