Masyarakat Desak Kajari, Usut Tuntas Laporan Kasus Sertifikasi Guru di Kuansing

PEKANBARU, KilasRiau.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH.,MH, Kembali didesak masyarakat untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan Aktivis PP GAMARI.

Hal demikian tersebut adalah terkait temuan praktek haram Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pelaksanaan sertifikasi bagi para guru. Salah satunya di Kecamatan Sentajo Raya.

Temuan tersebut juga disertai dengan bobot pelaksanaan di tahun anggaran, yakni mulai dari tahun anggaran pertama (1) 2007-2011, tahun anggaran kedua (2) 2011-2016, tahun anggaran ketiga (3) 2016-2018.

Larshen Yunus, aktivis anti korupsi itu mencium aroma tak sedap yang muncul dari istri mantan Bupati Kuantan Singingi dua periode dan saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Riau, H Sukarmis.

Semenjak suaminya aktif selama 10 tahun menjabat sebagai Bupati dan juga ditambah 2 tahun masa Kepemimpinan Bupati Mursini, tentunya Hj Juwita Alfis Sukarmis S.Pd disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan sebagai istri Bupati.

Atas Kesibukan dan Padatnya Aktivitas Juwita Sukarmis S.Pd sebagai Ketua Tim PKK Kabupaten, Ketua Dewan Kesenian Daerah, Dewan Penasehat Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Dewan Penasehat Dharma Wanita, Dewan Penasehat PAUD Kuansing dan Ketua-Ketua lainnya, sehingga membuatnya tak sempat untuk bekerja sebagai Guru, dasar Profesi dan Keilmuan Hj Juwita Alfis Sukarmis S.Pd.

Kendati demikian, Hasil Observasi dan Monitoring PP GAMARI menunjukkan bahwa terdapat hal-hal yang menjanggal, yakni dugaan kuat terjadinya Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Benarkah Potensi Korupsi tersebut dimiliki  Hj Juwita Alfis Sukarmis S.Pd ???
Diduga kuat dalam pelaksanaannya, Juwita Sukarmis tetap menerima gaji sertifikasi guru, yang bersumber dari APBD Kuansing.

Aktivis PP GAMARI menduga kuat, bahwa dalam perjalanannya, istri mantan Bupati Kuantan Singingi itu melibatkan guru honor sebagai pengganti perannya.

Di mana pada saat itu, Juwita Sukarmis S.Pd menggunakan jasa guru bantu meskipun gaji guru sertifikasi tetap diterimanya. Sementara guru bantu itu, menerima Gaji dari bobot beban APBD Kuantan Singingi (Uang Pemda).

"Apabila info tersebut benar adanya, yakni atas temuan yang melibatkan istri mantan Bupati Kuansing. Walau tak pernah mengajar layaknya guru, namun Juwita Sukarmis S.Pd tetap menerima Gaji dari APBD dan pengganti perannya itu juga tetap membebankan uang Pemda, maka hal-hal seperti itu Murni Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bagi kami hal itu adalah Tindak Pidana Korupsi" begitu kata Aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI itumengungkapkan.

Untuk memastikan temuan yang dimaksud, lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Masyarakat bisa saja Meminta Bukti Pembayaran Dana Sertifikasi di Kantor Dinas Pendidikan dari tahun 2007 hingga tahun 2018.

"Kami memohon, meminta sekaligus mendesak ! Agar bapak Kajari Hadiman yang mulia segera panggil dan periksa kepala dinas pendidikan Kuansing ditahun anggaran tersebut, Kacab Dinas Pendidikan Kecamatan Sentajo Raya, Kepala Sekolah SD-SMP, Guru Bantu yang menggantikan Peran Juwita Sukarmis S.Pd. Tolong segera usut tuntas pak Kajari !" teriak Larshen Yunus, dengan nada tegas.

Hal demikian itu, dilakukan Ketua beserta Para Aktivis PP GAMARI semata-mata agar tidak terjadinya fitnah ditengah masyarakat. Kasus tersebut sudah lama menjadi Konsumsi Publik. Untuk itu alangkah lebih baiknya, biarlah aparat penegak hukum yang bekerja.

Sampai berita ini diterbitkan, rencananya aksi demonstrasi dan pengiriman berkas data maupun bukti-bukti permulaan juga akan dilakukan. Baik itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) maupun ditembuskan ke Meja Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Sekali lagi kami katakan, bahwa temuan ini murni atas keprihatinan dan keberpihakan buat republik ini. Kami tetap ikhtiar, bahwa niat kami murni untuk memperbaiki negeri dari segala bentuk praktek haram tindak pidana korupsi," kata Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, Alumni Sospol Universitas Riau itu.

"Kami hanya turut serta menjadi insan yang taat asas, sebagaimana visi, misi dan semangat bapak presiden Joko Widodo dalam melawan koruptor," tutup Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi.**






Tulis Komentar