Polsek Kempas Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Sungai Gantang, Satu DPO Masih Diburu

Kilasriau.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pelaku kasus pengeroyokan dan kekerasan bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bali.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rikho (S Bin M)(19), warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K  melalui Kapolsek Kempas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/Polsek Kempas/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 26 April 2026 terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas," ujarnya.

Korban, Azli Ananta Ginting, saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya, Sri Puji Pangestuti, dalam perjalanan pulang menuju Desa Sungai Gantang. Saat melintas di Jembatan Rumbai, korban nyaris tersenggol kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga sempat melontarkan kata-kata yang kemudian disalahartikan oleh sekelompok pemuda yang berada di lokasi.

Merasa tersinggung, empat pelaku mendatangi dan mengeroyok korban menggunakan tangan kosong. Korban sempat mengajak para pelaku menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum di kantor polisi. Namun saat menunggu di sebuah warung milik warga, para pelaku kembali datang dengan membawa senjata tajam dan langsung mengejar korban.

Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka bacok serius pada bagian kaki kiri. Sementara istrinya berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sebelumnya, tersangka Priyanto Bin Mansur telah lebih dahulu diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 13 Juni 2026.

Selanjutnya, berdasarkan informasi hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Rikho Saputra berada di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk melakukan pelacakan dan penangkapan.

"Berkat kerja sama yang baik antarwilayah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Buleleng sebelum dijemput oleh personel Polsek Kempas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian, satu buah kursi kayu, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buronan kepolisian.

Polsek Kempas menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih melarikan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






Tulis Komentar