Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
Kilasriau.com, DAIRI – Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB) bersama Satgas Intelstrat BAIS TNI, berhasil mengamankan dua unit truk Colt Diesel, bermuatan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di wilayah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapten Arh Riyanto selaku Komandan BKI E Deninteldam I/BB.
"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankannya, tanpa ada perlawanan berarti," kata Kapten Arh Riyanto, kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
- Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Dijelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat, terkait adanya dua unit truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO yang kerap melintas di kawasan Desa Lae Hole, dan diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
Dari laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan kedua kendaraan yang dicurigai tengah melintas di Desa Lae Hole menuju Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sekitar pukul 01.20 WIB, tim kemudian menghentikan kedua truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan, para sopir mengakui bahwa muatan kendaraan yang mereka bawa berupa kayu gelondongan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sekitar 30 batang kayu gelondongan dengan panjang rata-rata sekitar 4,8 meter.
"Keterangan awal yang kita peroleh dari para sopir, kayu gelondongan itumilik seseorang berinisial S.T. yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo," paparnya.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, tim gabungan membawa kedua sopir beserta barang bukti menuju Polda Sumut di Kota Medan.
Selanjutnya, kedua sopir dan seluruh barang bukti diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Pastinya kasus ini masih didalami, terutamaasal-usul kayu gelondongan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena praktik illegal logging ini sudah merusak kawasan hutan di wilayah Sumut," terang Kapten Arh Riyanto lagi.
Dipastikan, aparat di Sumut akan komit dalam memberantas aktivitas pembalakan liar, dan menjaga kelestarian lingkungan.(yan)

Tulis Komentar