Banyak Desa Dipimpin Plh, Kuansing Belum Kukuhkan Kepala Desa Meski Tenggat Mendagri Lewat

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga kini belum juga mengukuhkan kepala desa yang masa jabatannya berakhir, meski tenggat waktu yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri lewat Surat Edaran No. 100.3.4/179/SJ tanggal 31 Juli 2025 telah lewat pada minggu keempat Agustus lalu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dengan Pemkab Kuansing?
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tersebut mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya maksimal dua tahun sejak pengukuhan. Pemerintah daerah diberi waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk melakukan pengukuhan dan menerbitkan SK baru.
Namun, hingga memasuki minggu kedua bulan September, belum ada satupun kepala desa di Kuansing yang dikukuhkan. Hal ini memunculkan tanda tanya terkait tindak lanjut Pemkab terhadap instruksi Mendagri.
- Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti, Tinjau Pos Satkamling, Jembatan Panglima Sampul, Hingga Green Policing
- Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Masyarakat Tingkatkan Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting
- Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Penyewaan Rumah Dinas Lapas Tembilahan Sesuai Aturan
- Kalapas Tembilahan Klarifikasi Dugaan Penyewaan Rumah Dinas Rp43 Juta per Tahun
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kuansing, Erdiansyah. Pertanyaan utama adalah apa penyebab pengukuhan belum dilaksanakan meski tenggat waktu sudah terlewati. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Erdiansyah belum memberikan jawaban.
SE Mendagri juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, diberhentikan tetap, atau bermasalah hukum. Sementara bagi kepala desa yang memenuhi syarat, Pemkab diminta segera melakukan pendataan, mengeluarkan SK pengukuhan, serta melaporkan hasil pelaksanaan ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak desa di Kuansing saat ini hanya dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) kepala desa. Kondisi tersebut membuat jalannya pemerintahan desa menjadi kurang optimal, sebab kewenangan Plh terbatas dan tidak sekuat kepala desa definitif.
Di tengah situasi ini, masyarakat mulai bersuara. Salah seorang Warga di Kuansing menyebutkan bahwa keterlambatan pengukuhan berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
“Kepala desa itu ujung tombak pelayanan. Kalau statusnya belum jelas, bagaimana bisa bekerja optimal? Pemkab jangan menunda lagi, ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Indra, salah seorang tokoh masyarakat ketika dimintai tanggapan. Rabu (10/09/2025).
Masyarakat Kuansing kini menanti langkah tegas Pemkab. Jika penundaan terus terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpengaruh pada stabilitas pemerintahan desa di daerah tersebut.
Publik berharap Pemkab Kuansing tidak lagi berdiam diri, tetapi segera mengambil tindakan konkret. Semakin lama pengukuhan ditunda, semakin besar risiko terganggunya pelayanan masyarakat di tingkat desa, terlebih dengan banyaknya desa yang kini hanya dipimpin Plh.*(ald)
Tulis Komentar