TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, hingga kini belum juga mengukuhkan kepala desa yang masa jabatannya berakhir, meski tenggat waktu yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri lewat Surat Edaran No. 100.3.4/179/SJ tanggal 31 Juli 2025 telah lewat pada minggu keempat Agustus lalu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dengan Pemkab Kuansing?
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tersebut mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya maksimal dua tahun sejak pengukuhan. Pemerintah daerah diberi waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk melakukan pengukuhan dan menerbitkan SK baru.
Namun, hingga memasuki minggu kedua bulan September, belum ada satupun kepala desa di Kuansing yang dikukuhkan. Hal ini memunculkan tanda tanya terkait tindak lanjut Pemkab terhadap instruksi Mendagri.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kuansing, Erdiansyah. Pertanyaan utama adalah apa penyebab pengukuhan belum dilaksanakan meski tenggat waktu sudah terlewati. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Erdiansyah belum memberikan jawaban.
SE Mendagri juga menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, diberhentikan tetap, atau bermasalah hukum. Sementara bagi kepala desa yang memenuhi syarat, Pemkab diminta segera melakukan pendataan, mengeluarkan SK pengukuhan, serta melaporkan hasil pelaksanaan ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa.