Kalapas Tembilahan Klarifikasi Dugaan Penyewaan Rumah Dinas Rp43 Juta per Tahun

KILASRIAU.com  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyewaan rumah dinas Lapas yang disebut mencapai Rp43 juta per tahun.

Ia menegaskan, yang dimanfaatkan bukanlah rumah negara secara penuh, melainkan lahan kosong di bagian depan rumah dinas yang kondisinya sudah tidak layak dihuni.

“Rumah dinas itu kondisinya memang sudah tidak layak huni. Karena itu, sejak 2022 kami sudah mengajukan permohonan pemanfaatan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sampai 2025 ini sudah empat kali pengusulan, bahkan pada tahun 2024 sempat kami ajukan dua kali karena ada kekeliruan administrasi,” jelas Prayitno, Selasa (9/9/2025).

Prayitno membeberkan, selama menunggu penetapan resmi dari KPKNL, pihak Lapas menggunakan mekanisme pembayaran sementara. Pertama, Rp1 juta per bulan yang disetorkan ke rekening bendahara Lapas, lalu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang dibayarkan ke koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Jadi memang ada dua alur pembayaran. Yang bulanan masuk ke PNBP, yang tahunan masuk ke koperasi. Semua sudah ada dasar hukumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dana yang dikelola koperasi tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, melainkan disiapkan untuk menutupi kekurangan bayar jika nantinya KPKNL sudah menetapkan nilai resmi sewa.

“Nantinya, kalau KPKNL menetapkan nilai sewa lebih tinggi dari yang sudah dibayarkan, uang koperasi itu akan dipakai untuk menutupi. Jadi tidak ada yang namanya keuntungan pribadi dari mekanisme ini,” kata salah seorang staf Lapas yang mendampingi Kalapas saat diwawancarai.

Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan rumah dinas Lapas Kelas IIA Tembilahan di Jalan M. Boya yang diketahui beralih fungsi menjadi tempat usaha. Papan bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau masih terpampang jelas, namun di bagian depan bangunan terlihat aktivitas bisnis berjalan setiap hari.

Leni, penyewa lahan tersebut, membenarkan adanya pembayaran sewa yang langsung diserahkan ke pihak Lapas.

“Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan. Per tahun Rp31 juta, ditambah per bulan Rp1 juta,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Jika ditotal, nominal pembayaran yang disebut penyewa mencapai Rp43 juta per tahun. Namun, pihak Lapas membantah angka tersebut dan menyebut jumlah sebenarnya sekitar Rp37 juta sesuai mekanisme yang berlaku.

Prayitno menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi proses ini. Menurutnya, transparansi pengelolaan aset negara menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

“Kalau nanti KPKNL sudah keluarkan keputusan resmi, maka tidak ada lagi perbedaan angka. Semuanya akan jelas, masuk ke kas negara, dan tercatat sebagai PNBP,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali, yang disewakan bukan rumah negara secara utuh, melainkan lahan di bagian depan rumah dinas yang sudah tidak dapat ditempati.

“Rumah itu sudah lama tidak bisa dihuni. Jadi yang dipakai hanyalah teras depan yang dimanfaatkan untuk usaha. Sekali lagi, semua prosesnya ada dasar hukumnya,” pungkas Prayitno.






Tulis Komentar