Komisi II DPRD Kuansing Menggelar RDP dengan PT ASMJ Terkait Timbangan yang Tidak Akurat

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ), Selasa (02/06/2025) siang. Pasalnya, perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Jake, mengoperasionalkan timbangan yang belum ditera.
RDP hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Komisi II DPRD Kuansing saat sidak ke PT ASMJ pada 7 Mei 2025. Dimana, Komisi II menemukan adanya timbangan yang tidak ditera.
Satria Mandala Putra, Wakil Ketua DPRD Kuansing, beroperasinya jembatan timbang elektronik (JTE) yang belum ditera merupakan perbuatan melanggar hukum, yakni UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.
"Karena timbangan tidak stabil, tentu berpotensi merugikan masyarakat. Selisih timbangan mencapai 50 Kg. Siapa yang rugi, ya masyarakat yang menjual buah," kata Satria saat memimpin RDP. Hadir dalam RDP ini yakni Ketua Komisi II Fedrios Gusni, Dasver Librian, Hengky Prima Hidayat dan Hardiamon.
Sementara itu, Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing Delis Martoni menyatakan ada beberapa hal yang mereka temukan saat mendampingi Komisi II sidak ke PKS PT ASMJ. JTE 1 sudah ditera pada Desember 2024 dan masa berlaku selama satu tahun.
Pertama, segel indikator JTE 1 berkapasitas 50 ton sudah diputus dan diganti dengan yang baru tanpa pemberitahuan kepada pihak Metrologi Legal Kuansing.
"Tapi, JTE ini masih dipakai untuk kegiatan perusahaan," kata Delis Martoni dalam hearing tersebut.
Kedua, JTE 2 berkapasitas 60 ton sudah ditutup dan diganti dengan yang baru, tapi belum dipakai pada kegiatan transaksi perusahaan.
Ketiga, lanjut Delis, pihaknya telah melakukan pengujian beban antara JTE 1 dan JTE 3, terdapat selisih 50 Kg.
"Dengan temuan ini, tindakan yang kami ambil adalah menyegel JTE 1, karena tidak akurat. Kemudian, kita minta perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini dalam jangka tiga hari," kata Delis Martoni.
Menanggapi hal ini, Riko selaku Mill Manager PT ASMJ, mengatakan bahwa JTE 1 mengalami kerusakan karena disambar petir pada 28 April 2025 malam. Karena rusak, pihaknya mengganti dengan indikator baru yang dipasang pada 30 April 2025.
Kami akui, saat itu kami lupa melaporkan kerusakan ke Metrologi Legal Kabupaten Kuansing. Kami tidak ada merusak segel indikator tersebut, segelnya masih ada di alat yang lama," kata Riko yang hadir bersama humasnya Debi Candra.
Riko berdalih, JTE 1 masih dalam tahap perawatan, karena itu belum disampaikan ke Metrologi Legal untuk kalibrasi.
"Rencana kami, setelah timbangan stabil, baru kami ajukan permintaan untuk tera," kata Riko.
Dia menegaskan, selama tahap percobaan ini, pihaknya berupaya untuk menormalkan timbangan. Namun, ketika paginya dikalibrasi, siangnya terjadi kenaikan timbangan.
"Jadi, timbangannya tidak turun, tapi naik," kata Riko.
Setelah mendengar pemaparan dari semua pihak, akhirnya DPRD Kuansing menunda RDP. PT ASMJ diminta untuk menyiapkan dokumen, terutama berkaitan dengan penggantian indikator timbangan dan data realisasi CSR.(***)
Tulis Komentar