Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Terbaru Mengenai Second Home Visa dan E-VOA, Berikut Penjelasannya

Foto bersama setelah melaksanakan Sosialisasi "Kewajiban Keimigrasian bagi Warga Negara Asing dan Penjamin serta Sosialisasi Peraturan Keimigrasian terbaru mengenai Second Home Visa dan E-VOA", Rabu (01/03/23).

Kilasriau.com - Dalam rangka meningkatkan dan menambah wawasan keimigrasian bagi pemangku kepentingan penerima Layanan Keimigrasian di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas lI TPI Tembilahan berkaitan dengan Kepengurusan Izin Tinggal Keimgirasian menyelenggarakan Sosialisasi "Kewajiban Keimigrasian bagi Warga Negara Asing dan Penjamin serta Sosialisasi Peraturan Keimigrasian terbaru mengenai Second Home Visa dan E-VOA", Rabu (01/03/23).

Penyelenggaraan ini difokus di di Aula Hotel Harmoni, Jalan Abdul Manaf, Tembilahan, yang dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa beserta Staff dan Jajaran, beberapa perwakilan pihak perusahaan di Indragiri Hilir (Inhil) diantaranya PT. Riau Sakti United Plantation, PT. Pulau Sambu Sungai Guntung, PT. Pulau Sambu Kuala Enok, PT. Inhil Sarimas Kelapa, PT. Multigun Lestari Abadi, PT. TH Indo Plantations, PT. Guntung Idamanusa, PT. Sumatra Timur Indonesia serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa yang diwakili Kepala Saksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Himawan Yuniansyah Sugiono, SS., M.H.  menyampaikan bahwa sosialisasi ini meningkatkan dan menambah wawasan keimigrasian bagi pemangku kepentingan penerima Layanan Keimigrasian di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berkaitan dengan Kepengurusan Izin Tinggal Keimigrasian.

"Jadi, tujuan dari Second Home Visa ini adalah untuk Izin Tinggal yang khusus diperuntukan bagi para orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun. Dengan adanya ini secara tidak langsung dapat meningkatkan minat wisata bagi orang asing dan hal ini diharapakan dapan meningkatkan perekonomian Negara Indonesia," uacapnya usai melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Kepala Saksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Himawan Yuniansyah Sugiono menjelaskan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya.

"WNA dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia," jelasnya.

Kemudian, mengenai E-VOA, merupakan inovasi dalam kepengurusan visa secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Ini merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan para wisatawan yang akan berkunjung atau berwisata di Indonesia," pungkasnya.

"Untuk itu, kami berharap dengangan innovasi ini semakin banyak wisatawan yang tertarik datang ke Indonesia serta bisa langsung meningkatkan pendapatan di bidang pariwisata," tambahnya.**






Tulis Komentar