Diduga Korupsi Dana Pengadaan Internet, Eks Rektor UIN Suska Riau Ditahan

Eks Rektor UIN Suska Riau ditahan karena diduga melakukan Korupsi dan Pengadaan Internet

KILASRIAU.com, - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan Korupsi dana pengadaan internet tahun 2020 dan 2021 di Universitas tempatnya bekerja, Jumat (21/10/2022).

Penahanan dilakukan saat proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Mengenakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci, Akhmad Mujahidin, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru pada pukul 14.25 WIB.

Akhmad Mujahidin terus terdiam ketika dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

"Akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 19 September 2022. Sesuai jadwal, seharusnya proses tahan II dilakukan Kamis (20/10/2022) tapi ditunda karena Akhmad Mujahidin berusaha kabur.

Kemarin dia mencoba kabur," kata Agung.

Tindakan tersangka tersebut dapat dicegah. Menurut Agung, pihaknya menyampaikan ke Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk bisa membawa Akhmad Mujahidin ke Pekanbaru.

"Kalau tidak, PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice. Lalu saya kasih waktu Jumat ini," tegas Agung.

Selain Akhmad Mujahidin, jaksa penyidik juga menetapkan Benny Sukma Negara, sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Namun dia belum dilakukan penahanan proses tahap II.

Informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet Bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Agung menyebut, Akhmad Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska Riau.

Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat d Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 






Tulis Komentar