Ramai-Ramai Ganti Nomor HP, Praktisi Hukum Minta Pemkab Kuansing Buka Suara agar Tak Jadi Fitnah Publik

foto: Aspandiar, S.H, Pengamat dan Praktisi Hukum/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Fenomena banyaknya nomor telepon sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang tidak lagi aktif maupun berganti dalam beberapa waktu terakhir, terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sulitnya menghubungi sejumlah pejabat untuk kepentingan konfirmasi maupun pelayanan publik memunculkan berbagai tanda tanya dan spekulasi.

Di tengah minimnya penjelasan resmi, beredar pula berbagai isu yang mengaitkan fenomena tersebut dengan adanya operasi senyap aparat penegak hukum. Namun hingga kini, informasi itu masih sebatas kabar yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Praktisi dan Pengamat Hukum, Aspandiar, S.H., menyoroti fenomena tersebut. Menurutnya, untuk menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat serta mencegah berkembangnya spekulasi liar yang berpotensi menjadi fitnah, pemerintah daerah melalui instansi terkait sebaiknya memberikan penjelasan.

"Untuk menjaga sisi komunikatif dan aspiratif, sekaligus agar tidak menjadi tanda tanya berkepanjangan, apalagi sampai berkembang liar dan menjadi fitnah, sebaiknya pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait dapat memberikan penjelasan. Ini sangat penting untuk menjawab berbagai pemikiran yang berkembang di tengah masyarakat," kata Aspandiar.

Menurutnya, persoalan yang berkembang saat ini bukan sekadar soal pergantian nomor telepon, melainkan bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.

Sebelumnya, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, juga menilai jika benar isu yang berkembang di masyarakat menjadi alasan pergantian nomor secara massal, maka hal itu dapat memunculkan asumsi bahwa banyak pejabat memiliki persoalan. Namun ia menegaskan bahwa isu tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kalau memang benar itu alasannya, masyarakat tentu akan berasumsi bahwa banyak pejabat di Kuansing yang bermasalah. Tapi sekali lagi, itu masih sebatas isu yang berkembang dan belum bisa dipastikan. Jangan sampai diamnya para pejabat justru membuat ruang spekulasi semakin liar," ujar Junaidi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuansing, Hevi Heri Antoni, M.Si., saat dikonfirmasi KilasRiau.com, Jumat (19/6/2026), membenarkan adanya fenomena pergantian nomor telepon tersebut.

Namun demikian, ia menilai pergantian nomor telepon merupakan hak pribadi masing-masing individu.

"Saya tidak bisa memberikan penjelasan. Nomor HP itu hak privasi seseorang. Apakah ada larangan tidak boleh ganti nomor HP? Bisa saja masa berlaku kartu habis atau hal lain yang kita tidak tahu," ujarnya.

Menurut Hevi, pergantian nomor telepon merupakan hal yang biasa, baik bagi pejabat maupun masyarakat pada umumnya.

"Iyo, mau pejabat, mau perorangan, ganti nomor HP itu hal biasa. Kalau ingin tahu nomornya, tentu kita datangi atau cara lainnya. Jadi kalau misalnya menteri atau presiden atau gubernur ganti nomor, kita tidak punya hak untuk melarang," katanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab bagi sebagian kalangan, yang menjadi persoalan bukanlah pergantian nomor telepon itu sendiri, melainkan akses komunikasi publik terhadap pejabat yang semakin sulit.

Dalam praktik pemerintahan yang terbuka, akses komunikasi dianggap sebagai bagian dari pelayanan dan akuntabilitas. Ketika masyarakat maupun media kesulitan memperoleh konfirmasi dari pejabat publik, ruang spekulasi pun berpotensi semakin terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing), AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi terkait fenomena yang berkembang tersebut belum memberikan keterangan.

Hal serupa juga terjadi di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Sunardi Efendi, S.H., yang dikonfirmasi media ini, juga belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan.

Di tengah berkembangnya berbagai asumsi, satu hal yang tak terbantahkan adalah bahwa fenomena ramainya pergantian nomor telepon pejabat telah menjadi pembicaraan publik. Dan ketika ruang informasi tidak segera diisi dengan penjelasan yang memadai, kekosongan itu kerap kali diisi oleh berbagai tafsir, prasangka, bahkan fitnah.

Karena itu, sebagaimana diingatkan para pemerhati, keterbukaan dan komunikasi yang baik menjadi penting, agar tanda tanya yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi bola liar yang justru merugikan semua pihak.*(ald)






Tulis Komentar