KILASRIAU.com, - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan Korupsi dana pengadaan internet tahun 2020 dan 2021 di Universitas tempatnya bekerja, Jumat (21/10/2022).
Penahanan dilakukan saat proses tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci, Akhmad Mujahidin, dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru pada pukul 14.25 WIB.
Akhmad Mujahidin terus terdiam ketika dimasukkan ke mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
"Akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan.