Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman

KILASRIAU.COM – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan privat di media sosial Facebook, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah ruko salon di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni seorang perempuan berinisial WN selaku pemilik salon, OT, dan JN. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui pesan privat Facebook pada 7 Juni 2026.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah salon yang berada di Jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Intelkam IPTU Abdullah Awang, S.Sos untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan valid, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik sedang dan dua paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, mancis tanpa kepala, sendok kertas, dompet kecil bermotif kotak-kotak, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih.

Ketiga orang yang berada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan diduga merupakan milik WN, pemilik salon tempat penggerebekan dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, WN ditetapkan sebagai terduga pelaku dan disangkakan melanggar Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Sementara itu, OT dan JN hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kapolsek Kateman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba.

Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman,” tegas KOMPOL Bachtiar.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mempersempit ruang gerak pelaku narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Kateman.






Tulis Komentar