Wahid Sebut BUMD Tak Memungkinkan Dapat Suntikan Modal di APBD 2019
PEKANBARU, KILASRIAU.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Abdul Wahid mengatakan penambahan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah diusulkan Pemerintah Provinsi Riau ke DPRD tidak memungkinkan untuk dianggarkan pada APBD tahun 2019.
Abdul Wahid mengatakan, walau sudah ada peraturan daerah sebagai payung hukum untuk memberikan suntikan modal bagi perusahaan daerah namun juga ada aturan lain yang harus dipertimbangkan.
"Kita sudah baca bahannya, memang sudah direvisi menjadi Rp1,3 triliun yang sebelumnya Rp3 triliun. Tapi kita harus ingat, dalam melakukan penyusunan APBD kita juga diikat oleh Permendagri," kata Wahid, Selasa (6/11/2018).
- DPRD Inhil Dorong Ranperda BTQ untuk Perkuat Pendidikan Karakter Generasi Muda
- DPRD Inhil Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025 dan Dua Ranperda
- Alhamdulillah Bisa Beli Baju Lebaran, Cerita si-Yatim Setelah Terima Paket Ramadan dan Uang Santunan Dari Anggota DPRD Robin Eduar
- WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Mafirion PKB: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
- Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini menambahkan, ada dua hal yang mendasar dalam Permendagri tersebut, untuk dilakukan penambahan anggaran bagi BUMD diantaranya adalah harus ada keterangan dari Pemprov Riau bahwa APBD sedang surplus. Tak hanya itu, juga harus dilampirkan analisa bisnis BUMD itu sendiri.
"Kalau Pemprov mau menyatakan kondisi defisit ini dibilang surplus enggak apa-apa. Karena syaratnya memang itu salah satunya, tapi kan enggak bisa seperti itu," cakapnya lagi.
Syarat lainnya menurut Wahid adalah harus ada analisa bisnis terkait BUMD tersebut. Sejauh ini, menurutnya analisa bisnis baru satu BUMD yang melakukan yakni PT PIR.
"Belum ada BUMD yang memiliki analisa bisnis, kecuali PT PIR. Jadi bisa kita perkirakan penamabahan modal itu bisa dilakukan atau tidak," tukasnya.

Tulis Komentar