Suhardiman Amby Geram, Perintahkan Kadisdikpora Panggil Kontraktor Pelaksana Kegiatan

https://youtu.be/2Dxpvgq4l_Y

INUMAN  — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM geram ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke SDN 011 Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa (21/06/2022).

https://youtu.be/2Dxpvgq4l_Y

Dimana, hal itu terjadi ketika Plt Bupati H Suhardiman Amby menemukan adanya pengerjaan rehabilitasi sekolah yang dikerjakan pihak kontraktor atau pelaksana kegiatan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan kontruksi sebagaimana mestinya.

Diketahui, Plt Bupati H Suhardiman Amby yang dikenal sangat peduli dengan pembangunan sarana dan prasarana dunia pendidikan itu terlihat membengis dan gusar terhadap kegiatan yang dilaksanakan pihak kontraktor.

Atas ketidakpuasannya terhadap kegiatan yang dilaksanakan pihak kontraktor tersebut, Suhardiman Amby langsung menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kuansing H Masrul Hakim, SAg.,MPdI melalui panggilan Video Call (VC) dengan selluler pribadinya.

https://youtu.be/2Dxpvgq4l_Y

Saat berlangsungnya panggilan VC tersebut, Plt Bupati Suhardiman Amby langsung mengelupaskan dinding yang ditempel granit dengan tangannya sendiri dengan mudah tanpa menggunakan alat.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sekolah yang sebenarnya bertujuan untuk mempercantik sekolah, namun dikarenakan kontraktor yang mengerjakannya dengan asal-asalan dan tidak sesuai standart serta rentan membahayakan siswa yang bersekolah di SDN 011 Bedeng Sikuran tersebut, hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Baru 3 (tiga) bulan selesai dikerjakan, tapi sudah rusak dan gampang terkelupas. Hal ini ditakutkan akan membahayakan para siswa peserta didik nantinya,” kata Suhardiman Amby geram.

https://youtu.be/2Dxpvgq4l_Y

Dengan kejadian seperti ini, Suhardiman Amby menegaskan dan memerintahkan OPD terkait untuk segera memanggil kontraktor pelaksana kegiatan dimaksud, agar pemasangan granit ini harus dibongkar kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Dikatakan Suhardiman Amby, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara nantinya. Pihak kontraktor harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat keteledoran dan asal-asalan dalam pekerjaan.

https://youtu.be/2Dxpvgq4l_Y

“Jika tidak mau memperbaiki pekerjaan ini, kita akan bawa ke ranah hukum, selesaikan saja dengan kejaksaan nantinya, karena kita akan laporkan pihak pelaksana kegiatan ke kejaksaan, karena disini sudah terjadi kerugian negara yang ditimbulkan pekerjaan yang asal-asalan,” demikian kata Plt Bupati Kuansing, Drs. H Suhardiman Amby, Ak.,MM menegaskan.**






Tulis Komentar