Kemendikbud Ristek Bersama BPJAMSOSTEK Gelar Sosialisasi Implementasi Inpres No 22 Tahun 2021

Kilasriau.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) /omor 2 Tahun 2021. 

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. 

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. 

Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. 

"Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan termasuk di dalamnya ada perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari risiko kecelakaan kerja dan sebagainya," ujar Suharti. 

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda menyampaikan pendidikan merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus perhatian BPJAMSOSTEK.

“Tentunya kami mendukung penuh langkah perlindungan bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Lembaga Pendidikan yang ada di wilayah kerja. Sehingga harapan kami kedepannya akan berdampak bagi perlindungan jaminan sosial khususnya di Provinsi Riau , Sumatera Barat & Kepulauan riau, untuk tenaga pendidik,” kata Eko.(yan)






Tulis Komentar