BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumbar Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Rentan

Kilasriau.com, PADANG - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat sinergi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dengan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah,

 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan bahwa perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, Karang Taruna memiliki jaringan organisasi yang menjangkau hingga tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nagari sehingga menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat, memperluas kepesertaan, serta menjangkau pekerja yang selama ini belum terlindungi.

"Melindungi pekerja rentan bukan hanya tugas BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau hingga tingkat nagari dan kelurahan. Kami meyakini Karang Taruna memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak perlindungan sosial di tengah masyarakat," ujar Saiful.

Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang dan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak akan bersinergi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, mendukung pendataan pekerja rentan, memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, memperkuat peran Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), serta mengembangkan berbagai bentuk kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Barat.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja informal, pelaku UMKM, petani, nelayan, pedagang, pekerja sektor keagamaan, pekerja ekonomi kreatif, serta kelompok pekerja rentan lainnya agar memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penambahan hingga 15 ribu peserta baru pada tahun 2026 dan 25 ribu peserta baru pada tahun 2027 melalui optimalisasi jaringan Karang Taruna dan berbagai program kolaboratif lainnya. Pencapaian target tersebut akan didukung melalui sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah nagari, dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, serta berbagai sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Saiful menjelaskan bahwa target tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kepesertaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan melalui pemberdayaan komunitas dan organisasi kepemudaan. Ia optimistis pendekatan kolaboratif tersebut mampu mempercepat perluasan perlindungan sekaligus memperkuat implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Coverage, Care, dan Credibility, melalui peningkatan cakupan perlindungan, kualitas pelayanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setiap pekerja yang terlindungi berarti ada satu keluarga yang memiliki kepastian ketika risiko kerja terjadi. Karena itu, target yang kami tetapkan bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi komitmen untuk menghadirkan perlindungan yang nyata, menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja, serta memastikan semakin banyak masyarakat pekerja memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," tambah Saiful.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun kolaborasi bersama Karang Taruna sebagai upaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Sumatera Barat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi daerah.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Kami meyakini bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Karang Taruna, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat akan mempercepat terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas dan merata di Sumatera Barat," ujar Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki daerah dalam mendukung perluasan kepesertaan, sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan dan dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, serta sejahtera.

"Kami berharap kolaborasi ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dapat bergerak bersama menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula fondasi kesejahteraan keluarga dan ketahanan sosial di Sumatera Barat," ungkap Mahyeldi.

Di sisi lain Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma dalam keterangannya menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam mempercepat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Karang Taruna merupakan langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami percaya bahwa perlindungan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Dengan jaringan Karang Taruna yang kuat hingga tingkat akar rumput, kami optimistis edukasi dan perluasan kepesertaan dapat dilakukan secara lebih masif dan tepat sasaran," terang Ibkar.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja beserta keluarganya.

"Harapan kami, kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pekerja rentan juga berhak mendapatkan perlindungan yang layak. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, maka semakin banyak keluarga yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia," ulasnya.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat, diharapkan target perluasan perlindungan pekerja rentan dapat tercapai secara berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Sumatera Barat yang lebih sejahtera, tangguh, dan terlindungi.(yan)






Tulis Komentar