BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Angkatan Kerja

Kilasriau.com - Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh angkatan kerja, baik pekerja formal maupun informal. 

Edukasi pun dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat jaminan sosial dan menganggap perlindungan kerja hanya dibutuhkan ketika seseorang telah memasuki dunia kerja secara tetap.

"Perlindungan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki landasan hukum yang jelas dan bersifat wajib. Namun, kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan kerja masih perlu ditingkatkan," ujar Hendrayanto, Rabu (24/6/2026).

“Kalau berdasarkan undang-undang, sebenarnya itu sudah wajib. Tetapi kami ingin angkatan kerja masa kini menyadari bahwa ketika bekerja mereka memiliki perlindungan sosial. Baik pekerja formal maupun informal, freelancer, pelaku usaha baru, maupun pencipta lapangan kerja, semuanya membutuhkan perlindungan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa iuran yang dibayarkan peserta bukan semata-mata menjadi beban, melainkan investasi jangka panjang yang manfaatnya akan kembali kepada pekerja sekaligus memberikan perlindungan bagi perusahaan.

Diakui Hendra, berbagai upaya untuk menjangkau pekerja informal yang jumlahnya terus meningkat di era digital terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan melalui platform digital, agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), media sosial, sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta program Goes to Campus yang menyasar mahasiswa sebagai calon tenaga kerja.

"Rendahnya literasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai tantangan terbesar yang dihadapi saat ini. Karena itu kami menyasar masyarakat pekerja dan calon pekerja, termasuk mahasiswa yang nantinya akan memasuki dunia kerja agar memahami pentingnya perlindungan saat bekerja,” ucap Hendra.

Sebagai informasi, pendaftaran bagi pekerja informal tergolong mudah. Peserta hanya perlu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berstatus bekerja, serta membayar iuran secara berkala. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang, agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) maupun kanal lain yang telah disediakan.(yan)






Tulis Komentar