Kilasriau.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) /omor 2 Tahun 2021.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar.
Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
"Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan termasuk di dalamnya ada perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari risiko kecelakaan kerja dan sebagainya," ujar Suharti.